Prodi Hukum Keluarga Pascasarjana dan Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar Kuliah Umum

Program Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga IAIN Manado dan Fakultas Syariah telah mengadakan kuliah umum untuk mendiskusikan masalah menarik yang dihadapi oleh generasi milenial saat ini, terutama yang berkaitan dengan kelangkaan anak, tanpa anak, dan tidak memiliki anak. Tujuan dari acara ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang aspek sosial, psikologis, dan hukum yang terkait dengan…

By.

min read

Foto Bersama Kuliah Umum

Program Pascasarjana Prodi Hukum Keluarga IAIN Manado dan Fakultas Syariah telah mengadakan kuliah umum untuk mendiskusikan masalah menarik yang dihadapi oleh generasi milenial saat ini, terutama yang berkaitan dengan kelangkaan anak, tanpa anak, dan tidak memiliki anak. Tujuan dari acara ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang aspek sosial, psikologis, dan hukum yang terkait dengan pilihan hidup modern di kalangan generasi. Selain itu, acara ini akan membahas masalah hukum syariah di Malaysia dan Indonesia.

Dalam sambutan mereka, Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Rosdalina, M.Hum., dan Direktur Pascasarjana, Dr. Yusno Abdullah Otta, M.A., mengucapkan terima kasih kepada kedua narasumber yang telah hadir dan membagikan pengetahuan mereka tentang hukum keluarga dan masalah-masalah yang terjadi di zaman ini. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh dosen dan mahasiswa.

Mahasiswa dan para Dosen menjadi Peserta dalam Kuliah umum ini. Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA. selaku ketua umum Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI), yang membahas tentang Fenomena Waithood, Childfree and Childless oleh Generasi Milenial dan Dr. Azril Amirul Bin Zakaria tentang The Challenge Against Syariah Laws in Malaysia and Indonesia (tantangan terhadap hukum syariah di malaysia dan indonesia).

Wakil Rektor I, Dr. Edi Gunawan, M.H.I, yang mewakili rektor IAIN Manado, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap fenomena-fenomena hukum keluarga ini dalam rangka menghadapi perubahan sosial dan budaya yang cepat. Dia menyatakan bahwa kuliah umum seperti ini menjadi wadah untuk mengajak mahasiswa berdiskusi secara mendalam tentang dampak-dampak serta solusi hukum yang relevan.

Leave a Reply