Kamis, 20 Oktober 2024 – Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana (S2) Fakultas Syariah IAIN Manado menggelar kuliah tamu eksklusif yang bertempat di Ruang Teater Fakultas Syariah. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Muliadi Nur, MH, pakar sekaligus Dosen Hukum Keluarga Program Pascasarjana, yang mengupas tuntas tema krusial: “Dinamika Hukum Keluarga Islam: Dispensasi Kawin dan Persoalan Hukumnya di Masyarakat.”
Dalam paparannya, Dr. Muliadi Nur menyoroti fenomena dispensasi kawin yang kian kompleks di tengah masyarakat. Sebagai akademisi tingkat pascasarjana, beliau membedah konsep tersebut tidak hanya dari tekstual hukum Islam, tetapi juga melalui pendekatan sosiologi hukum.
“Dispensasi kawin adalah fenomena multidimensional yang memerlukan analisis mendalam, baik dari aspek yuridis formal maupun dampak sosialnya. Dalam praktiknya, diperlukan diskresi hukum yang bijak agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi celah yang merugikan hak-hak perempuan dan anak,” tegas Dr. Muliadi Nur.
Beliau juga memaparkan analisis strategis mengenai peran hakim di Pengadilan Agama. Menurutnya, hakim seringkali berada dalam dilema antara rigiditas hukum positif dengan realitas psikologis serta sosial para pemohon. Diskusi ini menggali lebih jauh faktor-faktor sistemik yang mendorong pengajuan dispensasi serta implikasi jangka panjang terhadap ketahanan keluarga di Indonesia.

Menutup sesi, Dr. Muliadi Nur mengajak para mahasiswa magister dan praktisi hukum yang hadir untuk mempertajam daya kritis dalam melihat isu-isu hukum keluarga kontemporer.
“Kunci dari penegakan hukum keluarga yang ideal adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan kemaslahatan umat (maslahah mursalah). Saya berharap lulusan pascasarjana dapat berkontribusi dalam merumuskan pemikiran hukum yang lebih adil dan berimbang,” pungkas beliau.
Acara yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh para mahasiswa S2, dosen, serta praktisi hukum. Diskusi berjalan dinamis dengan bobot pertanyaan yang mendalam, mencerminkan antusiasme tinggi terhadap perspektif baru yang ditawarkan Dr. Muliadi Nur dalam konteks implementasi hukum keluarga Islam kekinian.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.