Pada Rabu, 11 Desember 2024. Program Studi Hukum Kepluarga Program Pascasarjana IAIN Manado, kembali melaksanakan Ujian Kelayakan. Ujian ini bagi Mahasiswa merupakan tahapan penyelesaian Tugas Akhir sebelum nantinya diujiankan Tesis. Mahasiswa yang di uji tersebut adalah Nursidin Tingku (Nim. 22211021) dengan Judul yang diangkat “Kriminalisasi Aturan Hukum Pidana Pasal 279 KUHP tentang Penghalang Perkawinan Terhadap Poligami Dalam Islam”.
Adapun Penguji pada Ujian Kelayakan kali ini adalah Dr. Yusno A. Otta, M.Ag (Ketua Penguji), Dr. Hasyim S. Lahilote, M.H. (Sekretaris Penguji), Dr. Muliadi Nur, M.H. (Dewan Penguji 1), Dr. Edi Gunawan, M.HI (Penguji 2).
Ketua Program Studi Hukum Keluarga PPs mengungkapkan bahwa prodi selalu konsisten dalam membantu mahasiswa untuk penyelesaian studi akhirnya, sehingga pelaksanaan ujian kelayakan ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui oleh Mahasiswa. Selain itu, ujian kelayakan ditujukan untuk menguji bab Pembahasan (hasil penelitian) tahapan inilah yang akan menentukan apakah hasil penelitian Mahasiswa sudah sesuai dengan pedoman yang ada serta orisinalitas dari Mahasiswa sebagai peneliti. Hasilnya bahwa Mahasiswa dinyatakan layak untuk hasil penelitiannya sehingga bisa berlanjut ketahapan berikut yaitu Tesis.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.