(Rabu, 03/12) Demi Memaksimalkan Integrasi Keilmuan bagi dosen pengampuh Mata Kuliah Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) Program Pascasarjana IAIN Manado, serta untuk penyesuaian kurikulum Outcome Based Education (OBE) Tahun 2025, maka Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) Program Pascasarjana (PPs) melaksanakan Rapat Konsorsium Mata Kuliah yang diselenggarakan di Gedung Terpadu lt.1 dengan peserta para Dosen Pengampuh Mata Kuliah.
Rapat Konsorsium dimulai pukul 10.00 wita dengan diawali oleh moderator Rizaldy Purnomo Pedju, M.H. Sebagai Sekretaris Prodi AS PPs pembukaan, selanjutnya pengarah oleh Kepala Program Studi Hukum Keluarga Dr. Hasyim S. Lahilote, M.H. Pada pengarahan kegiatan, beliau menginformasikan terkait rencana perubahan Kurikulum atas Prodi serta penyesuaian Mata Kuliah yang sebelumnya yang diajarkan oleh dosen.

Masukan dari para dosen dalam pertemuan, diantaranya Prof. Dr. Suprijati Sarib, M.Si, bahwa, “Prodi harus memperhatikan juga ada mata kuliah yang terhubung dengan Visi Institut, basis Multikultural, sehingga pertemuan ini saya usulkan agar ada mata kuliah yang berbasis Multikultural.”
Prof.Dr. Muh Idris, M.Ag mengusulkan, “Prodi memperhatikan SDM yang ada pada Prodi sehingga Dosen yang mengampuh Mata Kuliah disesuaikan dengan SDM yang ada di Prodi, untuk jumlah Mata Kuliah dirampingkan saja.”
Adapun usulan Prof. Dr. Edi Gunawan, M.HI, “Ketika Permenristekdikti Nomor 39/2025 lahir salah satu konstruk Mata Kuliah untuk Program Magister ini minimal 36 sks pada Mata Kuliah, sehingga jumlah sks saat ini pada Prodi Hukum Keluarga PPs kita dengan jumlah 63 sks harus disesuaikan, ada Mata Kuliah yang bisa di merger nanti itu dipertimbangkan untuk dilakukan oleh prodi.” Selain itu, Prof. Edi menekankan bahwa, “Mata kuliah pada prodi AS ini lebih fokus pada keilmuan Hukum Keluarga yah, bukan Hukum Islam, ini penting untuk dipahami prodi, karena jikalau hukum islam lebih luas lagi cara pemilihan Mata Kuliah yang diampuh, tapi kalau Hukum Keluarga maka spesifiknya ke Hukum Keluarga saja, sebagai penciri keilmuan bagi Mahasiswa.”
Prof.Dr. Evra Willya, M.Ag dan Prof. Dr. Yasin, M.Si juga sepakat untuk perampingan mata kuliah, mereka menekankan bahwa, “Mata Kuliah demerger misalnya antara Sejarah Peradaban Islam (SPI) dengan Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam (SPPI), Ushul Fiqh – Maqasidh Syariah – Kawaid Syariah bisa jadi satu Mata Kuliah, Fiqh kontemporer bisa di formulasikan menjadi Hukum Keluarga Multikultural.
Dr. Nenden H. Suleman, M.H. memfokuskan pada Matrikulasi lebih didominankan terkait keilmuan saja, bukan Bahasa (Inggris maupun Arab), dan pelaksanaannya di awal perkuliahan (Semester 1).

Akhir pertemuan Rapat, Dr. Hasyim S. Lahilote, M.H. selaku Kaprodi AS PPs sangat menerima baik masukan, usulan hingga perbaikan yang disampaikan oleh para dosen pengampuh Mata Kuliah, sehingga menurut beliau, “Kami menerima semua masukkan sehingga berikan kami prodi waktu untuk membuatkan draft Mata Kuliah dari hasil rapat hari ini, untuk disampaikan lagi ke dosen pengampuh Mata Kuliah Prodi AS PPs.”



Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.